Working Visa (Index Code:E23)

Visa ini memungkinkan Anda untuk bekerja dan tinggal secara legal di Indonesia sambil memberikan kontribusi keahlian Anda bagi pertumbuhan ekonomi negara.

Working Visa

  • Di Indonesia, visa ini diberikan kepada tenaga profesional asing yang menjalankan peran khusus dan dipekerjakan oleh perusahaan yang berlokasi di Indonesia.

  • Persyaratan umum untuk memperoleh Working Visa antara lain:

    • Pekerjaan tersebut harus merupakan posisi yang tidak mudah diisi oleh tenaga kerja lokal, biasanya mencakup posisi manajemen, bidang teknis, atau peran khusus.

    • Pekerjaan tenaga kerja asing harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk hukum ketenagakerjaan, kondisi kerja, standar gaji, serta standar kesehatan dan keselamatan kerja.

Working Visa (Index Code:E23) Process

  1. Obtain Working Permit
    • Untuk bekerja di Indonesia, perusahaan wajib mengurus Izin Kerja (Working Permit) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

    • Perusahaan juga harus membayar biaya sebesar USD 1.200 (untuk 1 tahun) untuk Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (Expertise and Skills Development Fund).

  2. Submit Documents
    Setelah semua dokumen yang diperlukan terkumpul, kami akan mengajukan permohonan Anda ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Sistem Imigrasi Pusat.
  3. Obtain the Work Permit, including RPTKA and IMTA.
    Peroleh Izin Kerja (RPTKA) dan IMTA melalui sistem Kementerian Ketenagakerjaan, dengan estimasi waktu pemrosesan sekitar 14 hari kerja.
  4. Receive E-Visa
    • Direktorat Jenderal Imigrasi akan meninjau dan menyetujui permohonan visa Anda, serta menerbitkan E-Visa dalam waktu 7–10 hari.

    • Anda harus masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari setelah menerima E-Visa tersebut.

  5. Issuance of temporary stay permit (ITAS)
    • Biasanya diterbitkan dalam waktu 2–3 jam setelah kedatangan.

    • Apabila terjadi keterlambatan, kami akan mengajukan permintaan Anda secara manual, yang dapat memerlukan tambahan waktu 5–6 hari.

Processing Time

  • Proses normal memerlukan waktu 14–21 hari kerja apabila tidak terdapat masalah teknis pada sistem.

  • Waktu ini tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

NEED MORE INFORMATION?

Talk to our consultants to answer your specific questions...

SEE OUR OTHER SERVICES