Layanan Visa Pensiun kami disesuaikan dengan kebutuhan warga negara asing berusia 60 tahun ke atas, memungkinkan mereka menikmati pensiun yang tenang di Indonesia.

Visa Pensiun adalah visa yang memungkinkan warga negara asing yang berusia minimal 60 tahun untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia tanpa perlu melalui prosedur birokrasi. Berikut adalah persyaratan dasar, yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang:

Pelamar harus memiliki setidaknya USD 30.000 dalam simpanan bank dan/atau asuransi kesehatan dan dana pensiun yang valid.
Sebagai alamat tempat tinggal, perlu untuk menyewa atau mengontrak tempat tinggal di Indonesia.
Sebagai bagian dari syarat visa, pemohon diwajibkan untuk mempekerjakan asisten lokal, seperti sopir atau pembantu rumah tangga.