Retirement Visa

Nikmati masa pensiun yang tenang di Indonesia dengan layanan Visa Pensiun kami, yang dirancang khusus untuk warga negara asing berusia 60 tahun ke atas.
  • Visa Pensiun diperuntukkan bagi warga negara asing berusia minimal 60 tahun untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia tanpa beban prosedur birokrasi yang rumit.

  • Berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

  • Persyaratan umum:

    • Pemohon harus memiliki asuransi kesehatan yang berlaku serta dana pensiun dan/atau deposito bank sebesar USD 30.000.

    • Harus menyewa atau mengontrak rumah di Indonesia sebagai alamat tempat tinggal.

    • Pemohon diwajibkan mempekerjakan asisten lokal, seperti pembantu rumah tangga atau sopir, sebagai bagian dari ketentuan visa.

Retirement Visa Process

  1. Initial Submission and Review
    Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan ke Kantor Imigrasi setempat, di mana permohonan akan dinilai dan informasi yang diberikan akan diverifikasi untuk memastikan keakuratan dan kelengkapannya.
  2. Biometric Registration
    Hadiri sesi di Kantor Imigrasi setempat untuk pengambilan data biometrik, termasuk foto wajah dan sidik jari.
  3. Visa Issuance
    Setelah disetujui, Kantor Imigrasi akan menerbitkan Visa Pensiun yang memuat detail mengenai masa berlaku, nomor referensi, serta informasi pribadi pemohon.
 
 

NEED MORE INFORMATION?

Talk to our consultants to answer your specific questions...

SEE OUR OTHER SERVICES