Immigration Services & Corporate Legal Services

Trust us to take care of your documents. Our team is ready to assist you in taking care of all Company Legalities, Taxation & Foreign Workers such as:

ITAS, ITAP, VISA, IMTA, RPTKA, EPO, ESTABLISHMENT OF PT, CV, TAX CONSULTATION ETC.

#Our SerVices

Immigration Service

Single-entry Visa

Whether you're planning a family visit, a quick business meeting, or a relaxing vacation.

Multiple-entry Visa

Perfect visa if you frequently get in and out of Indonesia for business purposes.

Visa on Arrival (VoA)

Easy access that eligible for foreign nationals to enter Indonesia for short-term stays.

Investor Visa

Establishing a business in Indonesia? Starts with securing the right visa.

Working Visa

This visa allows you to legally work and live in Indonesia while contributing your expertise to the country's growing economy.

Dependent Visa

Dependent visa is a temporary residence permit in Indonesia granted to the dependent family members of foreigners in Indonesia.

Retirement Visa

Experience a peaceful retirement in Indonesia with our Retirement Visa service, specifically designed for foreign nationals aged 60 and above.

Impresariat Visa

Valid up to one year, this stay permit is perfect for foreign artists and entertainment workers to experience the vibrant local scene and connect with Indonesian audiences.

Spousal Visa

After two years of marriage, you may have the opportunity to convert this visa into a Permanent Stay Permit.

Corporate Legal Service

Foreign-Invested Companies Incorporation
LEARN MORE
Foreign Company Representative Office
LEARN MORE
Company Restructuring
LEARN MORE
Domestic-Invested Companies Incorporation
LEARN MORE
Company Dissolution
LEARN MORE
Company Due Diligence
LEARN MORE
// Indonesia Expatriate Permit

Mengapa Memilih Kami?

EXPERMIT.COM

Kami adalah mitra dari berbagai Perusahaan dan perorangan dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Legalitas Perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 13 Tahun.

Kami hadir untuk memberikan solusi inovatif untuk bisnis, organisasi, dan perorangan.

Dengan team kami yang solid, kami selalu mengutamakan kepuasaan pelanggan kami dan menyelesaikan setiap perkejaan tepat waktu.

Our Clients

Pertanyaan
Paling Sering Diajukan

Siapa saja yang berhak memilki KITAS ( Izin Tinggal Terbatas)?

Izin tinggal terbatas dapat diberikan kepada:

  1. Orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas dan visa tinggal terbatas pada saat kedatangan;
  2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas;
  3. Orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan;
  4. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; 
  6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
Untuk apa saja kitas bisa digunakan?

Benefit untuk pemegang KITAS:

  1. Anda bisa membuka Rekening bank di Indonesia.
  2. Anda mendapatkan asuransi
  3. Anda bisa membeli ( menyewa) mobil dan sepeda motor.
Apakah KITAS saya bisa dicabut?

Ya, Izin pemegang KITAS akan dicabut atau tidak berlaku lagi ketika. 

  1. Pemegang KITAS Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia
  2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya
  3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Izinnya telah habis masa berlaku nya
  5. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  6. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  7. Dikenakan Deportasi
  8. Meninggal dunia

 

Siapa saja bisa mendapatkan KITAS (Izin Tinggal Terbatas)?

Jangka waktu izin tinggal terbatas dapat diberikan:

  • Paling lama 2 (dua) tahun;
  • Paling lama 1 (satu) tahun;
  • Paling lama 6 (enam) bulan;
  • Paling lama 90 (sembilan puluh) hari; atau
  • Paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Apa syarat membuat KITAS?

Setiap KITAS memiliki persyaratan yang berbeda tergantung dari Jenis KITAS yang anda perlukan.

Untuk melihat semua syarat pengurusan KITAS dapat dilihat melalui halaman berikut ini:

Siapa saja yang berhak memiliki KITAP (izin tinggal tetap)?

Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada:

  1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
  2. Keluarga karena perkawinan campuran;
  3. Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap;
  4. orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
  5. Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  6. Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; dan
  7. Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
Apakah KITAP/ITAP (izin tinggal tetap) dapat dibatalkan?

Izin tinggal tetap dapat dibatalkan dalam hal orang asing tersebut:

  1. Terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  2. Melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
  3. Melanggar Pernyataan Integrasi;
  4. Mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
  5. Memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan izin tinggal tetap;
  6. Dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
  7. Putus hubungan perkawinan orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
Apakah izin tinggal kunjungan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap?

Tidak, izin tinggal kunjungan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap.

Izin tinggal apa saja yang dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap?

Orang asing yang dapat diberikan alih status menjadi izin tinggal tetap adalah:

  1. Pemegang izin tinggal terbatas (KITAS); dan
  2. Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas (KITAS).
Berapa lama masa berlaku izin tinggal tetap?

Jangka waktu izin tinggal terbatas diberikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal. Jangka waktu yang diberikan sebagai berikut:

  1. Izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
  2. Izin tinggal tetap bagi suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap diberikan sesuai dengan jangka waktu izin tinggal tetap dari suami, istri, ayah atau ibu pemegang izin tinggal tetap dari orang asing;
  3. Izin tinggal tetap bagi anak bawaan orang asing diberikan sesuai dengan jangka waktu izin tinggal tetap ayah dan/atau ibunya namun tidak boleh melebihi batas usia 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia.

Belum menemukan yang anda cari?