Layanan Konsultasi, pengurusan Legalitas dan Dokumen Tenaga Kerja Asing

Percayakan pengurusan dokumen anda kepada kami. Team kami siap membantu anda dalam pengurusan segala Legalitas Perusahaan, Perpajakan & Tenaga Kerja Asing seperti:

KITAS/ITAS, KITAP/ITAP, TELEX/VITAS, IMTA, RPTKA, EPO, PENDIRIAN PT, CV, KONSULTASI PAJAK DLL.

// Indonesia Expatriate Permit

Mengapa Memilih Kami?

EXPERMIT.COM

Kami adalah mitra dari berbagai Perusahaan dan perorangan dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Legalitas Perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 13 Tahun.

Kami hadir untuk memberikan solusi inovatif untuk bisnis, organisasi, dan perorangan.

Dengan team kami yang solid, kami selalu mengutamakan kepuasaan pelanggan kami dan menyelesaikan setiap perkejaan tepat waktu.

// Apa kata klien kami?

Kami Dipercaya
1289+ Pelanggan di Seluruh Dunia

Tania Lim
Tania Lim
China Tourist
"Very well thought out and articulate communication. Clear milestones, deadlines and fast work. Patience. Infinite patience. No shortcuts. Even if the client is being careless. The best part...always solving problems with great original ideas!."
SoftTech,
SoftTech,
Manager of Company
"Patience. Infinite patience. No shortcuts. Very well thought out and articulate communication. Clear milestones, deadlines and fast work. Even if the client is being careless. The best part...always solving problems with great original ideas!."
Moonkle LTD,
Moonkle LTD,
Client of Company
"Very well thought out and articulate communication. Clear milestones, deadlines and fast work. Patience. Infinite patience. No shortcuts. Even if the client is being careless. The best part...always solving problems with great original ideas!."
SoftTech,
SoftTech,
Manager of Company
"Patience. Infinite patience. No shortcuts. Very well thought out and articulate communication. Clear milestones, deadlines and fast work. Even if the client is being careless. The best part...always solving problems with great original ideas!."

Pertanyaan
Paling Sering Diajukan

Siapa saja yang berhak memilki KITAS ( Izin Tinggal Terbatas)?

Izin tinggal terbatas dapat diberikan kepada:

  1. Orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas dan visa tinggal terbatas pada saat kedatangan;
  2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas;
  3. Orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan;
  4. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; 
  6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
Untuk apa saja kitas bisa digunakan?

Benefit untuk pemegang KITAS:

  1. Anda bisa membuka Rekening bank di Indonesia.
  2. Anda mendapatkan asuransi
  3. Anda bisa membeli ( menyewa) mobil dan sepeda motor.
Apakah KITAS saya bisa dicabut?

Ya, Izin pemegang KITAS akan dicabut atau tidak berlaku lagi ketika. 

  1. Pemegang KITAS Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia
  2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya
  3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Izinnya telah habis masa berlaku nya
  5. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  6. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  7. Dikenakan Deportasi
  8. Meninggal dunia

 

Siapa saja bisa mendapatkan KITAS (Izin Tinggal Terbatas)?

Jangka waktu izin tinggal terbatas dapat diberikan:

  • Paling lama 2 (dua) tahun;
  • Paling lama 1 (satu) tahun;
  • Paling lama 6 (enam) bulan;
  • Paling lama 90 (sembilan puluh) hari; atau
  • Paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Apa syarat membuat KITAS?

Setiap KITAS memiliki persyaratan yang berbeda tergantung dari Jenis KITAS yang anda perlukan.

Untuk melihat semua syarat pengurusan KITAS dapat dilihat melalui halaman berikut ini:

Siapa saja yang berhak memiliki KITAP (izin tinggal tetap)?

Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada:

  1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
  2. Keluarga karena perkawinan campuran;
  3. Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap;
  4. orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
  5. Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  6. Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; dan
  7. Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
Apakah KITAP/ITAP (izin tinggal tetap) dapat dibatalkan?

Izin tinggal tetap dapat dibatalkan dalam hal orang asing tersebut:

  1. Terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  2. Melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
  3. Melanggar Pernyataan Integrasi;
  4. Mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
  5. Memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan izin tinggal tetap;
  6. Dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
  7. Putus hubungan perkawinan orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
Apakah izin tinggal kunjungan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap?

Tidak, izin tinggal kunjungan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap.

Izin tinggal apa saja yang dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap?

Orang asing yang dapat diberikan alih status menjadi izin tinggal tetap adalah:

  1. Pemegang izin tinggal terbatas (KITAS); dan
  2. Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas (KITAS).
Berapa lama masa berlaku izin tinggal tetap?

Jangka waktu izin tinggal terbatas diberikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal. Jangka waktu yang diberikan sebagai berikut:

  1. Izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
  2. Izin tinggal tetap bagi suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap diberikan sesuai dengan jangka waktu izin tinggal tetap dari suami, istri, ayah atau ibu pemegang izin tinggal tetap dari orang asing;
  3. Izin tinggal tetap bagi anak bawaan orang asing diberikan sesuai dengan jangka waktu izin tinggal tetap ayah dan/atau ibunya namun tidak boleh melebihi batas usia 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia.

Belum menemukan yang anda cari?