Investor Visa (Index code E28A)

Mendirikan usaha di Indonesia dimulai dengan memperoleh visa yang tepat. Layanan Visa Investor kami dirancang khusus untuk pengusaha dan investor asing yang ingin menjajaki potensi pasar Indonesia yang dinamis.

Investor Visa

  • Di Indonesia, visa ini umumnya dikenal sebagai Investor KITAS, yang diberikan kepada investor asing yang secara aktif mengelola bisnis di Indonesia.

  • Memungkinkan keluar-masuk berkali-kali, berlaku hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang.

  • Persyaratan umum untuk memperoleh visa ini antara lain:

    • Jumlah investasi minimum sebesar IDR 10 miliar (sekitar USD 700.000) dalam total modal.

    • Pemohon harus terlibat aktif dalam manajemen perusahaan sebagai direktur atau komisaris.

Investor Visa (Index code E28A) Process

  1. Application Submission
    • Setelah semua dokumen yang diperlukan diterima, kami akan mengajukan permohonan Anda ke Sistem Imigrasi Pusat.

    • Harap dicatat bahwa Anda harus berada di luar wilayah Indonesia selama proses ini berlangsung.

    • Proses memerlukan waktu sekitar 7–10 hari kerja.

  2. Visa Issuance
    • Setelah visa investor Anda disetujui, Anda dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa perlu mengajukan visa lain.

    • Cukup tunjukkan visa tersebut kepada petugas imigrasi saat kedatangan.

  3. Issuance of temporary stay permit (ITAS)
    • Biasanya diterbitkan dalam waktu 2–3 jam setelah kedatangan.

    • Apabila terjadi keterlambatan, kami akan mengajukan permintaan Anda secara manual, yang dapat memerlukan tambahan waktu 5–6 hari.

Processing Time

  • Proses normal memerlukan waktu 14–21 hari kerja apabila tidak terdapat masalah teknis pada sistem.

  • Waktu ini tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

NEED MORE INFORMATION?

Talk to our consultants to answer your specific questions...

SEE OUR OTHER SERVICES