Impresariat Visa (Index Code C312)

Berlaku hingga satu tahun, izin tinggal ini sangat ideal bagi seniman dan pekerja hiburan asing untuk merasakan kehidupan seni yang semarak di Indonesia serta berinteraksi dengan audiens lokal.

Impresariat Visa

  • Memungkinkan seniman, penampil, dan pekerja hiburan asing untuk berinteraksi dengan audiens di Indonesia.

  • Kami menangani proses pengajuan visa dari awal hingga akhir, memastikan Anda memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk masuk dengan lancar tanpa hambatan.

  • Beberapa persyaratan umum:

    • Memiliki sponsor lokal, biasanya berupa perusahaan Indonesia atau penyelenggara acara, yang mengundang dan mendukung pengajuan visa.

    • Pemohon harus terlibat dalam pertunjukan, acara, atau aktivitas hiburan yang telah dijadwalkan di Indonesia.

    • Menyertakan sertifikat kompetensi keterampilan yang relevan dalam bahasa Inggris, sebagai bukti keahlian.

Impresariat Visa Process

  1. Working Permit Process
    • Perusahaan sponsor wajib menyelesaikan persetujuan perencanaan tenaga kerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia.

    • Perusahaan juga harus membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (Expertise and Skills Development Fund) sebesar USD 1.200

  2. Application Submission
    Setelah semua dokumen yang diperlukan diterima, permohonan akan diajukan ke Sistem Imigrasi Pusat.
  3. Stay Permit Approval
    Direktorat Jenderal Imigrasi akan meninjau dan memproses permohonan izin tinggal, dengan waktu pemrosesan yang biasanya memerlukan 1–2 bulan.
  4. Stay Permit Conversion
    • Pada tahap ini, pemohon harus mengunjungi Kantor Imigrasi untuk sesi biometrik (pengambilan foto dan sidik jari).

    • Proses ini juga memerlukan waktu 1–2 bulan hari kerja.

 

NEED MORE INFORMATION?

Talk to our consultants to answer your specific questions...

SEE OUR OTHER SERVICES