- info@expermit.com
- Sen - Sab 8.00 - 20.00 WIB
- Butuh bantuan? Chat Sekarang
Spousal Visa (Index Code E31A)
Visa pasangan dengan masa berlaku satu tahun tersedia bagi mereka yang menikah dengan warga negara Indonesia. Anda mungkin memenuhi syarat untuk mengubah visa ini menjadi Izin Tinggal Tetap setelah dua tahun menikah.
Kirimkan aplikasi Anda segera.
Visa pasangan memfasilitasi perolehan tempat tinggal yang sah di Indonesia bagi warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia. Formalitas dapat disederhanakan, terlepas dari apakah Anda berniat tinggal dengan pasangan Anda atau memperpanjang masa tinggal Anda. Untuk memenuhi syarat mendapatkan visa perkawinan, ada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi:
Pelamar asing harus menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, dan pernikahan tersebut harus diakui menurut hukum Indonesia.
Pihak berwenang Indonesia harus memberikan pengakuan resmi terhadap akta nikah tersebut. Selain itu, sangat penting agar kedutaan pasangan asing tersebut menyetujuinya untuk menjamin keabsahannya.
Pasangan asing harus berniat untuk tinggal di Indonesia, karena visa ini ditujukan bagi individu yang berencana untuk tinggal bersama pasangan mereka yang berkewarganegaraan Indonesia.