Single-entry Visa (Code C2)

"Apakah Anda merencanakan kunjungan keluarga, pertemuan bisnis singkat, atau liburan yang menyenangkan? Layanan Visa C2 kami siap membantu. Kami mendampingi proses pengajuan visa Anda, memastikan pengalaman yang lancar dan efisien di Kantor Imigrasi. Pilih layanan reguler atau layanan percepatan sesuai dengan kebutuhan waktu Anda."

Visa ini memberikan izin tinggal di Indonesia selama 60 hari, dengan opsi perpanjangan hingga dua kali, sehingga total masa tinggal dapat mencapai maksimal 180 hari. Proses pengajuan visa secara normal memerlukan waktu 7 hingga 10 hari kerja. Apabila pemohon tidak memasuki wilayah Indonesia dalam waktu 90 hari sejak visa diterbitkan, maka visa tersebut akan batal secara otomatis dan pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan baru. Perlu diketahui bahwa visa ini bersifat sekali masuk (single-entry), artinya visa tidak dapat digunakan kembali setelah Anda keluar dari wilayah Indonesia.

Visa ini sangat sesuai bagi warga negara asing yang ingin:

  • Melakukan kegiatan bisnis di Indonesia

  • Menikmati wisata dan pengalaman budaya

  • Menghadiri pertemuan, seminar, atau pelatihan

Namun, penting untuk dicatat bahwa visa ini tidak memberikan izin untuk bekerja atau menerima penghasilan di Indonesia.

NEED MORE INFORMATION?

Talk to our consultants to answer your specific questions...

SEE OUR OTHER SERVICES