Multiple-entry Visa (Index Code: D2)

Visa yang sempurna bagi Anda yang sering keluar masuk Indonesia untuk keperluan bisnis. Berlaku selama satu tahun dengan durasi tinggal maksimal 60 hari untuk setiap kunjungan.

Multiple-entry Visa (Index Code: D2) Di Indonesia, visa ini merupakan akses praktis selama satu tahun bagi mereka yang perlu melakukan perjalanan berulang kali ke Indonesia, khususnya bagi para pelaku perjalanan bisnis. Visa ini memungkinkan masa tinggal hingga 60 hari untuk setiap kunjungan. Setelah periode tersebut berakhir, pemegang visa wajib keluar dari Indonesia dan masuk kembali untuk memperoleh masa tinggal 60 hari berikutnya. Visa ini mendukung berbagai aktivitas terkait bisnis, termasuk menghadiri pertemuan, memeriksa barang di berbagai lokasi seperti kantor atau pabrik, serta melakukan diskusi atau penandatanganan perjanjian bisnis. Namun, visa ini tidak mengizinkan pekerjaan penuh waktu. Untuk operasi komersial yang memerlukan izin kerja, pemegang wajib memiliki izin kerja yang sesuai.

Multiple-entry Visa (Index Code: D2) Process

  1. Submit documentation & application
    Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan ajukan permohonan visa Anda kepada kami. Kami akan memastikan permohonan Anda lengkap sebelum mengirimkannya kepada otoritas imigrasi Indonesia.
  2. Visa approval and issuance
    Pejabat imigrasi Indonesia akan meninjau permohonan Anda. Setelah disetujui, mereka akan menerbitkan visa elektronik. Kami akan segera mengirimkan visa elektronik beserta surat penjamin ke alamat yang telah Anda tentukan.
  3. Travel to Indonesia
    Gunakan visa elektronik Anda untuk masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan.

Processing Time

Proses normal memerlukan waktu 7–10 hari kerja apabila tidak terdapat masalah teknis pada sistem. Waktu ini tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Important Notes

  • Apabila pemohon tidak masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari setelah visa diterbitkan, pemohon wajib mengajukan permohonan visa baru yang akan dikenakan biaya tambahan.
  • Expermit Indonesia tidak bertanggung jawab apabila pemohon tidak dapat masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari setelah E-Visa diterbitkan.
  • Informasi ini akurat pada saat publikasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

NEED MORE INFORMATION?

Talk to our consultants to answer your specific questions...

SEE OUR OTHER SERVICES