- info@expermit.com
- Sen - Sab 8.00 - 20.00 WIB
- Butuh bantuan? Chat Sekarang
Multiple-entry Visa
- Home
- Multiple-entry Visa
Multiple-entry Visa (Index Code: D2)
Visa yang sempurna bagi Anda yang sering keluar masuk Indonesia untuk keperluan bisnis. Berlaku selama satu tahun dengan durasi tinggal maksimal 60 hari untuk setiap kunjungan.
Multiple-entry Visa (Index Code: D2) Di Indonesia, visa ini merupakan akses praktis selama satu tahun bagi mereka yang perlu melakukan perjalanan berulang kali ke Indonesia, khususnya bagi para pelaku perjalanan bisnis. Visa ini memungkinkan masa tinggal hingga 60 hari untuk setiap kunjungan. Setelah periode tersebut berakhir, pemegang visa wajib keluar dari Indonesia dan masuk kembali untuk memperoleh masa tinggal 60 hari berikutnya. Visa ini mendukung berbagai aktivitas terkait bisnis, termasuk menghadiri pertemuan, memeriksa barang di berbagai lokasi seperti kantor atau pabrik, serta melakukan diskusi atau penandatanganan perjanjian bisnis. Namun, visa ini tidak mengizinkan pekerjaan penuh waktu. Untuk operasi komersial yang memerlukan izin kerja, pemegang wajib memiliki izin kerja yang sesuai.
Multiple-entry Visa (Index Code: D2) Process
- Submit documentation & applicationSiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan ajukan permohonan visa Anda kepada kami. Kami akan memastikan permohonan Anda lengkap sebelum mengirimkannya kepada otoritas imigrasi Indonesia.
- Visa approval and issuancePejabat imigrasi Indonesia akan meninjau permohonan Anda. Setelah disetujui, mereka akan menerbitkan visa elektronik. Kami akan segera mengirimkan visa elektronik beserta surat penjamin ke alamat yang telah Anda tentukan.
- Travel to IndonesiaGunakan visa elektronik Anda untuk masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan.
Processing Time
Proses normal memerlukan waktu 7–10 hari kerja apabila tidak terdapat masalah teknis pada sistem. Waktu ini tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Important Notes
- Apabila pemohon tidak masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari setelah visa diterbitkan, pemohon wajib mengajukan permohonan visa baru yang akan dikenakan biaya tambahan.
- Expermit Indonesia tidak bertanggung jawab apabila pemohon tidak dapat masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari setelah E-Visa diterbitkan.
- Informasi ini akurat pada saat publikasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
NEED MORE INFORMATION?
Talk to our consultants to answer your specific questions...
SEE OUR OTHER SERVICES
IMMIGRATION SERVICES
Choose immigration services according to your needs.
- Single-entry Visa
- Multiple-entry Visa
- Visa on Arrival (VOA)
- Investor Visa
- Working Visa
- Dependent Visa
- Spousal Visa)
- Retirement Visa
- Impresariat Visa
- Digital Nomad Visa
CORPORATE LEGAL SERVICES
Choose legal services according to your needs.
- foreign invested companies incorporation
- domestic invested companies incorporation
- foreign company representative office
- company dissolution
- company restructuring
- company due diligence