Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

KITAS memiliki beberapa jenis, masing-masing dengan kegunaannya sendiri. Kami akan memberikan penjelasan secara mendetail tentang jenis-jenis KITAS yang ada dan kegunaannya.

Jenis-Jenis KITAS

1. KITAS Kunjungan

KITAS Kunjungan dikeluarkan kepada orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk keperluan non-kerja, seperti liburan, kunjungan keluarga, atau kegiatan sosial. 

KITAS ini memiliki batas waktu tertentu, biasanya beberapa bulan, tergantung pada keperluan kunjungan. KITAS Kunjungan memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di Indonesia selama periode yang ditentukan dan tidak diizinkan untuk bekerja di Indonesia.

2. KITAS Kerja

KITAS Kerja diberikan kepada orang asing yang ingin bekerja di Indonesia. Untuk mendapatkan KITAS Kerja, seseorang harus memiliki sponsor perusahaan di Indonesia yang akan membantu dalam proses pengurusan dokumen. 

KITAS Kerja biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak kerja yang ada, dan bisa diperpanjang apabila perpanjangan kontrak kerja juga disetujui.

KITAS Kerja memungkinkan pemegangnya untuk tinggal dan bekerja di Indonesia secara legal. Pemegang KITAS Kerja diwajibkan untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia serta melaporkan kegiatan dan perubahan status pekerjaannya kepada pihak berwenang.

3. KITAS Investasi

KITAS Investasi diberikan kepada orang asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Untuk mendapatkan KITAS Investasi, seseorang harus memiliki rencana investasi yang jelas dan disetujui oleh pemerintah Indonesia. 

KITAS Investasi biasanya diberikan untuk jangka waktu yang lebih panjang, tergantung pada jenis investasi dan besarnya jumlah investasi yang dilakukan.

KITAS Investasi memungkinkan pemegangnya untuk tinggal dan mengelola bisnisnya di Indonesia. Pemegang KITAS Investasi diwajibkan untuk mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam melakukan investasi di Indonesia serta melaporkan kegiatan bisnis dan perubahan terkait investasinya kepada pihak berwenang.

4. KITAS Keluarga

KITAS Keluarga diberikan kepada anggota keluarga orang asing yang memiliki KITAS lainnya, seperti KITAS Kerja atau KITAS Investasi. KITAS Keluarga memungkinkan anggota keluarga untuk tinggal bersama dengan pemegang KITAS utama di Indonesia.

Pemegang KITAS Keluarga harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan KITAS ini. 

KITAS Keluarga biasanya diberikan untuk jangka waktu yang sama dengan KITAS utama dan dapat diperpanjang jika KITAS utama juga diperpanjang.

5. KITAS Pensiun

KITAS Pensiun diberikan kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia setelah memasuki masa pensiun. Untuk mendapatkan KITAS Pensiun, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki dana pensiun yang memadai atau memiliki hubungan keluarga dengan orang Indonesia.

KITAS Pensiun memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di Indonesia selama masa pensiun dan menikmati fasilitas yang diberikan kepada pemegang KITAS ini, seperti akses ke layanan kesehatan dan fasilitas lainnya. 

KITAS Pensiun biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebijakan yang berlaku.

Persyaratan Pengajuan KITAS

Informasi Tambahan Pengajuan KITAS meliputi:

Persyaratan UMUM dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan
  2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
  3. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopi nya

Persyaratan KHUSUS di bagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut:

A. Bagi Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan:

  1. Surat keterangan domisili
  2. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait
  3. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang
  4. Tanda masuk yang masih berlaku

B. Bagi Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan:

  1. Surat keterangan domisili
  2. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait
  3. Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas/LIPI)
  4. Tanda masuk yang masih berlaku

C. Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas, melampirkan persyaratan:

  1. Fotokopi akta kelahiran
  2. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua
  3. Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku
  5. Tanda masuk yang masih berlaku

D. Bagi Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan:

  1. Surat keterangan domisili
  2. Surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia
  3. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami atau istri yang warga negara Indonesia
  6. Fotokopi surat bukti pelaporan pernikahan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri
  7. Tanda masuk yang masih berlaku

E. Bagi anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan:

  1. Surat keterangan domisili
  2. Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah orang tua
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu berkewarganegaraan Indonesia yang masih berlaku
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia
  7. Tanda masuk yang masih berlaku

F. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Kartu Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan:

  1. Surat keterangan domisili
  2. Surat penjaminan dari Penjamin
  3. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas suami atau istri
  5. Tanda masuk yang masih berlaku

G. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia, melampirkan persyaratan:

  1. Surat keterangan domisili
  2. Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia
  3. Akta kelahiran
  4. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah orang tua
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia
  7. Tanda Masuk yang masih berlaku

H. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan:

  1. Surat keterangan domisili
  2. Surat penjaminan dari Penjamin
  3. Fotokopi Akta kelahiran
  4. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah orang tua
  5. Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
  6. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
  7. Tanda Masuk yang masih berlaku

I. Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan:

  1. Surat keterangan domisili
  2. Surat penjaminan dari Penjamin
  3. Bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia
  4. Tanda Masuk yang masih berlaku

J. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan:

  1. Surat keterangan domisili
  2. Surat penjaminan dari Penjamin
  3. Surat sponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
  4. Tanda Masuk yang masih berlaku

K. Bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, melampirkan persyaratan:

  1. Surat keterangan domisili
  2. Daftar awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda dan diketahui oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
  3. Fotokopi paspor kebangsaan yang telah diberikan Tanda Masuk
  4. Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian terkait