KITAS Kerja (Visa Kerja) adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan dipekerjakan di Indonesia oleh penjaminnya.

Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk menerima KITAS KERJA

1. Siapa saja yang bisa menerima KITAS KERJA?

  • Tenaga ahli: Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli.
  • Bekerja di atas kapal: Orang asing yang datang tidak dengan alat angkutnya yang dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
  • Tenaga ahli bidang pengawasan kualitas barang atau produksi: Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang pengawasan kualitas barang atau produksi.
  • Tenaga ahli bidang inspeksi atau audit: Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang inspeksi atau audit.
  • Tenaga ahli bidang purna jual: Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang purna jual.
  • Tenaga ahli bidang reparasi mesin: Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang reparasi mesin.
  • Tenaga ahli bidang konstruksi: Melakukan pekerjaan nonpermanen di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi.
  • Prefesional pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga: Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk kegiatan yang berkaitan dengan profesi dan pertunjukan di bidang kesenian, musik, dan olah raga.
  • Tenaga ahli bidang perfilman: Melakukan pekerjaan nonpermanen di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang perfilman.
  • Calon Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian: Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba keahlian.

2. Masa Berlaku KITAS KERJA

  • Masa tinggal di Indonesia diberikan selama enam bulan, satu tahun, atau dua tahun (Tergantung pilihan & Keperluan)
  • Izin tinggal dari VISA ini bisa diperpanjang.

3. Persyaratan Membuat KITAS KERJA

  1. Surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku dengan ketentuan sebagai berikut.
    a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 hari
    b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama satu tahun
    c. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 30 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama dua tahun
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
  4. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih sebanyak dua lembar
  5. Surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya
  6. Surat rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) bagi pemohon warga negara entitas tertentu yang bekerja atau pejabat pada kamar dagang

Persyaratan Tambahan

  • Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
  • Pemohon tidak bisa berada di Wilayah Indonesia saat Dokumen ini diajukan.
 

Ajukan segera pembuatan KITAS KERJA anda kepada kami: