Visa kunjungan adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan Pemerintah kepada Warga Negara Asing yang nantinya akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.

Visa kunjungan biasanya diberikan untuk tujuan perjalanan yang bersifat non-imigran, seperti liburan, bisnis, pertukaran budaya, kunjungan keluarga, atau kegiatan sosial.

Jenis-Jenis Visa Kunjungan

Visa kunjungan dapat dibagi menjadi 3 jenis yaitu:

  1. Visa Kunjungan 1 kali Perjalanan
  2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
  3. Visa Kunjungan saat Kedatangan/ Visa on Arrival (VoA)

1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Visa kunjungan 1 kali perjalanan merupakan visa yang berlaku untuk satu kali masuk ke Wilayah Negara Indonesia. Jika pemegang visa keluar dari Wilayah Negara Indonesia, maka visa tersebut akan hangus dan pemegang Visa harus mengajukan permohonan visa baru jika ingin kembali ke negara Wilayah Negara Indonesia.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan kegiatan yang akan dilakukan di wilayah Negara Indonesia.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211A)

Kegiatan:

  • Wisata
  • Sosial
  • Bisnis
  • Tugas Pemerintahan
  • Kunjungan Seni dan Budaya
  • Transit / Meneruskan perjalanan ke Negara Lain
  • Bergabung dengan alat angkut yang sedang berada di wilayah Indonesia
  • Olahraga tidak bersifat komersial
  • Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat

Masa Berlaku

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan), tergantung dari jenis visa kunjungan yang diberikan.

Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang. Tiap kali perpanjangan diberikan masa tinggal selama 60 hari dan maksimal 180 hari.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211B)

Kegiatan:

  • Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
  • Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan bekerja
  • Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia

Masa Berlaku

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan), tergantung dari jenis visa kunjungan yang diberikan.

Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang. Tiap kali perpanjangan diberikan masa tinggal selama 60 hari dan maksimal 180 hari.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211C)

Kegiatan:

  • Melakukan kunjungan jurnalistik
  • Melakukan pembuatan film

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan), tergantung dari jenis visa kunjungan yang diberikan.

Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang. Tiap kali perpanjangan diberikan masa tinggal selama 60 hari dan maksimal 180 hari.

2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Indeks D212)

Kegiatan:

  • Kunjungan pembicaraan bisnis
  • Kunjungan tugas pemerintahan
  • Kunjungan rapat
  • Kunjungan pembelian barang
  • Kunjungan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE)
  • Kunjungan pembuatan film

Masa Berlaku

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa paling lama 5 (lima) tahun

Masa tinggal di Indonesia setiap kali kedatangan diberikan selama 60 hari atau 180 hari (khusus untuk visa prainvestasi yang menggunakan jaminan keimigrasian) sejak tanggal masuk.

3. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA)

Kegiatan:

  • Kunjungan wisata
  • Kunjungan tugas pemerintahan
  • Kunjungan pembicaraan bisnis
  • Kunjungan pembelian barang
  • Transit

Masa berlaku

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 30 hari. Masa tinggal ini dapat diperpanjang.

Ajukan Pengurusan Visa Kunjungan anda kepada kami