Visa ini ideal untuk individu yang sering bepergian ke Indonesia untuk keperluan bisnis. Pemegang kartu diizinkan tinggal maksimum 60 hari per kunjungan, dan kartu tersebut berlaku selama satu tahun.

Visa D2 di Indonesia adalah opsi akses yang nyaman bagi pelancong bisnis yang memerlukan beberapa kunjungan ke Indonesia dalam satu tahun. Ini memungkinkan tinggal hingga 60 hari per kunjungan. Pemegang visa diwajibkan untuk meninggalkan Indonesia dan masuk kembali untuk mendapatkan tambahan masa tinggal 60 hari setelah periode ini. Berbagai aktivitas terkait bisnis, seperti menghadiri pertemuan, memeriksa produk di berbagai lokasi, seperti kantor atau pabrik, dan terlibat dalam diskusi atau menandatangani perjanjian bisnis, didukung oleh visa ini. Namun demikian, itu tidak memungkinkan pekerjaan penuh waktu. Operasi komersial yang memerlukan izin kerja.