KITAP/ITAP adalah kartu izin tinggal tetap yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama.

Siapa saja yang berhak memiliki izin tinggal tetap?

Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada:

  1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
  2. Keluarga karena perkawinan campuran;
  3. Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap;
  4. Orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
  5. Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  6. Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap;
  7. Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.

Bagaimana Izin Tinggal Tetap didapat?

Ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan dalam hal pemberian Izin Tinggal Tetap yaitu:

Melalui alih status:

  • Orang asing pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
  • Keluarga karena perkawinan campuran;
    suami, istri, dan/atau anak dari orang asing
  • Pemegang izin tinggal tetap;
  • Orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

Melalui pemberian langsung tanpa alih status

  • Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  • Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap;
  • Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.

Berapa lama masa berlaku Izin Tinggal Tetap?

Izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kecuali untuk orang asing dalam hal ini sebagai suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap dan anak yang lahir di indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap karena kedua subjek tersebut jangka waktu izin tinggal tetap nya akan menyesuaikan dengan induknya.

Syarat- syarat pengajuan Izin Tinggal tetap

Berikut ini adalah persyaratan Pengurusan KITAP/ITAP :

  1. Paspor yang masih berlaku minimal 2 tahun dan foto warna untuk semua halaman paspor
  2. KITAS terakhir dan foto warna
  3. Surat sponsor dari pasangan
  4. SKPPS/SKTT
  5. Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP
  6. Buku Nikah
  7. KTP pasangan
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasangan
  8. Kartu Keluarga
  9. Rekening Koran pasangan dengan saldo minimum Rp. 10.000.000
  10. Detail alamat di Indonesia
  11. Foto ukuran paspor

Ajukan segera pembuatan KITAP/ITAP anda kepada kami: