Indonesia menawarkan opsi masuk yang nyaman bagi warga negara asing yang memenuhi syarat dan ingin mengunjungi Indonesia untuk tinggal dalam waktu jangka pendek, dengan Visa on Arrival (VoA) yang memungkinkan tinggal hingga 60 hari. VoA awalnya berlaku selama 30 hari, tetapi dapat diperpanjang sekali untuk tambahan 30 hari. Ini sesuai untuk kegiatan bisnis jangka pendek, kunjungan sosial, atau pariwisata; namun, tidak dapat diubah menjadi izin tinggal permanen. Proses perpanjangan VoA dengan efisien, dengan waktu pemrosesan rata-rata 3-5 hari kerja.