News
Mengajukan Paspor Elektronik di Perwakilan RI

Den Haag, Expermit.com – Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri kini dapat mengajukan permohonan paspor elektronik di Perwakilan RI yang sistem penerbitannya telah terintegrasi dengan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian). Kebijakan tersebut disahkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dalam kegiatan koordinasi dengan Atase Imigrasi dari KBRI dari 22 negara pada Selasa (24/10/2023) pukul 10.50 waktu Den Haag.

“Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian. Dalam konteks paspor, ada kebutuhan dari warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk bisa mengakses layanan paspor elektronik dengan mudah. Terutama bagi para profesional dan frequent travelers,” ungkap Silmy.

Ia menjelaskan, kemudahan akses paspor elektronik bagi subjek-subjek tersebut penting karena fiturnya yang lebih mutakhir dibandingkan paspor biasa. Hal ini berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik.

“Sehingga kepemilikan paspor elektronik ini memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang sering traveling dalam mengajukan permohonan visa,” tuturnya.

Pada peresmian layanan paspor elektronik di Perwakilan RI, Dirjen Imigrasi secara simbolis menyerahkan paspor elektronik RI kepada Duta Besar RI untuk Belanda, H. E. Mayerfas. Silmy juga memberikan paspor elektronik yang pertama kali diterbitkan kepada dua orang WNI di Belanda. “Semoga memberikan kebaikan bagi masyarakat Indonesia di luar negeri”, ujarnya.

Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan dapat dipindai. Beberapa kemudahan yang didapatkan pemilik paspor elektronik antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa non-elektronik.

“Saya selalu menekankan kepada seluruh jajaran imigrasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah produk/kebijakan baru keimigrasian serta cara yang lebih mudah dalam mendapatkannya.

Sumber: https://www.imigrasi.go.id/id/2023/10/27/siaran-pers-warga-negara-indonesia-di-luar-negeri-kini-bisa-mengajukan-paspor-elektronik-di-perwakilan-ri/

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *